Tentang Kami

Riwayat Singkat & Filosofi
Tujuan
SMARTHOMESCHOOL berupakan lembaga homeschooling di bawah naungan Yayasan Rumah Cendekia Nusantara dengan nomor Akta Yayasan AHU-0020271.AH.01.12.Tahun 2021 yang disertai dengan nomor Akta Perubahan Yayasan dengan nomor Akta Yayasan AHU-0014315.ah.01.12.Tahun 2022.
Smarthomeschool secara legal telah diakui oleh Dinas Pendidikan Nasional sebagai salah satu penyelenggara Pendidikan Non-Formal melalui PKBM Rumah Cendekia Nusantara yang merupakan salah satu Pusat Kegiatan Masyarakat sejak tahun 202 1dengan NPSN P9998581 dan Akta Nomor No.DK.01.02/2492/IX/2022.
Smarthomeschool / PKBM Rumah Cendekia Nusantara berlokasi di Ruko Asia Tropis Blok AT 17 No. 30, Harapan Indah Bekasi. PKBM Rumah Cendekia Nusantara menyelenggarakan kegiatan pembelajaran kesetaraan diantaranya Ujian Paket A (setara SD), Ujian Paket B (setara SMP), dan Ujian Kesetaraan Paket C (setara SMA).
Yayasan Rumah Cendekia Nusantara juga memiliki program pendidikan lain seperti Bimbingan Belajar, Pendalaman Materi UTBK bekerja sama dengan Sekolah Jabodetabek, Program persiapan OSN, dan Private dari jenjang TK hingga SMA.
Kami memahami bahwa dengan perkembangan zaman dan teknologi yang sangat pesat serta adanya perubahan perilaku masyarakat dari menggunakan fasilitas secara offlne menuju fasilitas online, dengan ini kami hadir untuk memberikan solusi pendidikan bagi siswa-siswa Indonesia yang dapat diakses dari mana saja, namun tetap bersifat personal dan professional. Terlebih pada masa seperti sekarang ini, kami memahami kekhawatiran orang tua untuk melepaskan anaknya belajar secara konvensional (offline) ke sekolah maupun menuju tempat kursus/bimbel.
Atas dasar itulah program ini hadir untuk menjawab kebutuhan orang tua dan siswa-siswa untuk tetap dapat mendapatkan pendidikan yang berkualitas, aman, dan dapat diakses dari mana saja, sebagai pengganti maupun pelengkap pendidikan (sekolah) yang sudah diikuti saat ini.
Legalitas & Kurikulum
Legalitas Ijazah
Homeschooling diakomodasi sebagai salah satu alternatif pembelajaran yang dapat dilakukan oleh masyarakat sesuai dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Lembaga homeschooling berada di bawah naungan Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (PAUD-DIKMAS), KEMENDIKBUD. Siswa homeschooling dapat mengikuti Ujian Kesetaraan dan memperoleh ijazah yang di keluarkan oleh KEMDIKBUD yaitu paket A setara SD, paket B setara SMP dan paket C setara SMA. Ijazah ini dapat digunakan untuk meneruskan pendidikan ke sekolah formal atau yang lebih tinggi bahkan ke luar negeri sekalipun.
Kurikulum
Kurikulum Smarthomeschool menggunakan Kurikulum Tiga Belas Rev
isi (Kurtilas Revisi) sesuai standar Diknas dan menggunakan bahasa pengantar utama Bahasa Indonesia.
APA KATA MEREKA TENTANG SMART HOME SCHOOL





Pilihan Terbaik Pendidikan Untuk Masa Depan Ananda
Dapatkan pembelajaran terbaik home schooling untuk purtra-putri anda, kita punya kuota terbatas potongan biaya pendaftaran tahun ajaran baru loh.
